Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

THR Wajib Disalurkan Paling Lama H-7 Lebaran, Disnaker Kota Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, S.Pd., M.Pd.--HENDRI SAPUTRA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“Nanti kita akan membuka posko pengaduan. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, silakan dilaporkan, nanti akan kita panggil dan kita fasilitasi,” ujar Sutapa.

Sutapa menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

BACA JUGA:Takjil di Belungguk Point Aman, Wali Kota dan BPOM Pastikan Bebas Bahan Berbahaya

“Informasinya, THR itu diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Tapi kalau bisa, 14 hari sebelum Hari H itu lebih baik.

Namun batas maksimalnya tetap H-7,” jelasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Bangun Rumah Nenek Tak Layak Huni, Bupati Arie Pastikan Pemerintah Hadir

Di dalam aturan itu ditegaskan bahwa, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran THR juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan