Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Tertinggi Rp50 Ribu, Terendah Rp30 Ribu

ZAKAT: Salah seorang warga Bengkulu saat menunaikan zakat fitrahnya.-- Ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Muslim.

Penetapan ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan hasil musyawarah bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk memastikan adanya kepastian nilai, keseragaman pelaksanaan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dalam keputusan bersama tersebut, zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori yang menyesuaikan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Meski nominal dalam bentuk uang berbeda, standar takaran beras tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa.

BACA JUGA:THR Wajib Disalurkan Paling Lama H-7 Lebaran, Disnaker Kota Buka Posko Pengaduan

Adapun rincian zakat fitrah 1447 H di Kota Bengkulu, Kategori I Rp50.000 per jiwa, Kategori II Rp45.000 per jiwa dan Kategori III Rp30.000 per jiwa.

Skema ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai dengan konsumsi beras masing-masing, tanpa mengurangi nilai ibadah dan ketentuan agama.

Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati pelaksanaan salat Idulfitri.

Menurutnya, pembayaran lebih awal akan sangat membantu proses pendistribusian kepada para mustahik, sehingga bantuan dapat diterima tepat waktu sebelum hari raya.

BACA JUGA:Takjil di Belungguk Point Aman, Wali Kota dan BPOM Pastikan Bebas Bahan Berbahaya

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kami mengajak umat Islam untuk segera menunaikannya sebelum Hari Raya, agar pendistribusian dapat berjalan maksimal dan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat menyalurkan zakat melalui masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun lembaga resmi agar penyaluran lebih terdata, terukur, dan tepat sasaran.

“Kami berharap zakat disalurkan melalui masjid atau lembaga zakat resmi, supaya pembagiannya benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di Kota Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan