Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Zakat Fitrah Tertinggi Rp50 Ribu di Kota Bengkulu dan Kepahiang, Fidyah di Kota Bengkulu Rp30 Ribu/Hari

TETAPKAN: MUI Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu, Kemenag Kota Bengkulu dan BAZNAS menyepakati nilai fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini.-- IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Menjelang Idulfitri 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

Nilainya bervariasi, terutama untuk zakat fitrah dalam bentuk uang (pengganti beras), menyesuaikan harga dan kualitas beras di masing-masing daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Saefudin Latief, menjelaskan bahwa ketentuan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap mengacu pada ukuran standar seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Namun, untuk zakat pengganti dalam bentuk uang, nominalnya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas dan harga beras di tiap wilayah.

BACA JUGA:Zakat Fitrah 1447 Hijriah di Mukomuko Maksimal Rp45 Ribu per Jiwa

“Penetapan ini sudah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Karena harga beras berbeda di setiap kabupaten/kota, maka besaran zakat dalam bentuk uang juga tidak disamaratakan,” ujarnya.

Untuk kategori tertinggi (kategori I), nominal terbesar ditetapkan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, yakni Rp50 ribu per jiwa. 

Sementara nominal terendah pada kategori III tercatat sebesar Rp30 ribu di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:15.320 KPM Bengkulu Siap Terima PKH 2026, Tunggu Restu Kemensos

Kemenag menegaskan, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan syariat atau dalam bentuk uang berdasarkan kategori yang mencerminkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

“Silahkan bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk dapat menunaikan kewajiban sesuai ketentuan berlaku,” tandas Saefudin.

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Provinsi Bengkulu dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tujuan zakat untuk menyucikan diri sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan dapat terwujud secara optimal menjelang hari raya.

Sementara itu, kepastian besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan