Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Transparan, Pengukuran Ulang Lahan di KZ Abidin II Disaksikan Aparat dan Pemkot

UKUR: BPN bersama Kuasa Hukum ahli waris Fransiskus Chandra melakukan pengukuran ulang batas kepemilikan tanah.--HENDRI SAPUTRA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Proses penegasan batas lahan milik ahli waris Franciscus Chandra di kawasan Jalan KZ Abidin II, samping Mega Mall Kota Bengkulu, kembali dilakukan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa, 7 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BPN Kota Bengkulu, Kasat Intel Polresta Bengkulu AKP. Freddy Triandy Hutabarat, Kapolsek Ratu Samban AKP. Dendi Putra, S.H., M.H., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu Toni Harisman, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Alex Periansyah, Kabid Aset BPKAD Kota Bengkulu, Jimi Herison, Camat Ratu Samban, Novi Wahyudi, Bagian Hukum Pemkot, serta Lurah Belakang Pondok.

Pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan kuasa hukum ahli waris beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Taman Tabut Simbol Penataan Kawasan Heritage Bengkulu

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan status dan batas kepemilikan tanah secara sah, akurat, dan transparan.

Kuasa hukum ahli waris, BJP (P) Thein Tabero, SH., S.IK., bersama Suhartono, SH., menjelaskan bahwa pengukuran bertujuan mencocokkan batas fisik lahan dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami ingin memastikan seluruh batas tanah sesuai dengan sertifikat yang sah.

Pengukuran hari ini dilakukan langsung oleh BPN dan berjalan lancar serta terbuka,” ujar Thein.

BACA JUGA: Data Sekolah Terdampak Banjir, SDN 89 Kota Masih Terapkan Belajar dari Rumah

Dalam proses tersebut, pihak ahli waris mengacu pada tiga SHM sebagai dasar utama, yakni SHM Nomor 318 seluas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 seluas 215 meter persegi.

Suhartono menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk sepenuhnya mengacu pada batas yang tercantum dalam dokumen resmi tanpa mengambil lahan di luar kepemilikan.

“Kami tegaskan, tidak ada sedikit pun niat mengambil tanah di luar sertifikat.

Bahkan satu inci pun tidak boleh jika bukan hak kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Tekankan Inovasi, Walikota Minta Kadis Tinggalkan Pola Kerja Lama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan