Bapenda Jemput Bola Awasi Pajak Usaha
PANTAU: Petugas Bapenda Kota Bengkulu turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas usaha dan menghitung omzet riil wajib pajak. IST/RB--
KORANRB.ID - Pengawasan pajak usaha di Kota Bengkulu kini dilakukan langsung di lapangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan omzet riil wajib pajak tercatat, sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai memperketat pengawasan pajak melalui pola jemput bola. Petugas turun langsung ke lokasi usaha untuk memantau aktivitas dan menghitung omzet riil.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet benar-benar disetorkan ke kas daerah. Skema ini juga menjadi upaya menekan potensi manipulasi laporan oleh wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan pendekatan lapangan ini menjadi strategi utama memperkuat sistem pengawasan.
BACA JUGA:Himperra Bangun 5 Gazebo di Pantai Panjang Bengkulu untuk Wisata
BACA JUGA:Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Melambung Tinggi
“Kami mendatangi langsung wajib pajak, mengecek omzet riil, menghitung kewajiban pajaknya, dan memastikan setoran dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Noni.
Selain turun langsung, Bapenda juga mengunci sistem pembayaran agar tidak lagi dilakukan secara tunai. Seluruh transaksi pajak wajib melalui rekening resmi pemerintah daerah.
“Tidak ada lagi pembayaran tunai di lapangan. Seluruh setoran harus melalui rekening resmi pemerintah daerah agar tercatat secara jelas dan transparan,” tegasnya.
Pengawasan ini menyasar sektor-sektor dengan kontribusi besar terhadap PAD. Di antaranya restoran, hotel, dan tempat hiburan yang selama ini menjadi sumber utama pajak daerah.
BACA JUGA:Dua CPNS Pemkab Seluma Mengundurkan Diri, Diduga Karena Biaya Hidup di Seluma Tinggi
BACA JUGA:Beredar Surat DPP PPP, Begini Tanggapan Ketua DPW Bengkulu
Di lapangan, petugas tidak hanya melakukan pengawasan. Mereka juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme pelaporan dan kewajiban pajak.
Menurut Noni, pajak yang dipungut dari konsumen sejatinya merupakan hak daerah. Dana tersebut kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.