Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pemkab Mukomuko Petakan Kebutuhan Outsourcing, Tenaga Honorer Dihentikan Bertahap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai mengambil langkah strategis untuk menghadapi larangan pengangkatan tenaga honorer--Foto: Firman

KORANRB.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai mengambil langkah strategis untuk menghadapi larangan pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, Sekretariat Daerah (Sedakab) tengah melakukan pemetaan kebutuhan tenaga alih daya (outsourcing), khususnya untuk posisi seperti cleaning service, satpam, dan pramutaman.

“Kita mulai dari pemetaan dulu untuk mengetahui kebutuhan riil. Berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis pekerjaan, agar bisa direkrut melalui skema outsourcing,” ujar Asisten III Bidang Kepegawaian Sekretariat Daerah, H Bustari Maller, Selasa 6 Mei 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan salah satu perusahaan penyedia jasa outsourcing asal Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Kaur Menunggu Tandatangan SK Bupati

Perusahaan tersebut diundang secara khusus untuk berbagi pengetahuan tentang mekanisme kerja outsourcing, yang kini menjadi opsi utama setelah larangan merekrut honorer berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kita perlu memahami dulu skema ini secara menyeluruh. Setelah adanya regulasi dari Kemenpan-RB, daerah tak bisa lagi membayar tenaga honorer kecuali yang masuk database BKN,” jelas Bustari.

Menurut data BKPSDM, sekitar 902 tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak termasuk dalam database BKN dan berpotensi dirumahkan. Meski begitu, tidak semua dari mereka bisa langsung dialihkan ke sistem outsourcing.

“Sesuai hasil sosialisasi dari pihak perusahaan, hanya tiga jenis pekerjaan yang bisa diakomodasi: cleaning service, security, dan petugas kebersihan taman,” tambahnya.

BACA JUGA:4 Tahun Diresmikan, PTM Muara Aman Belum Sumbang Retribusi ke Daerah, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun demikian, rencana kerja sama ini tidak bisa langsung dijalankan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyiapkan proses pengadaan barang dan jasa, merancang volume pekerjaan, hingga memastikan kesiapan anggaran—yang sayangnya, saat ini belum tersedia dalam APBD.

Tantangan lainnya adalah penyesuaian upah. Perusahaan mitra outsourcing wajib mengikuti standar ketenagakerjaan, di mana upah minimal harus mengacu pada UMP atau UMK. 

"Selama ini, kita hanya mampu menggaji tenaga honorer sebesar Rp1 juta per bulan jauh di bawah ketentuan upah minimum. Kalau dengan pihak ke 3 tentu kita perlu melakukan penyesuaian dulu,"tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan