Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

DPRD dan Pemkab Mukomuko Ultimatum PT SAP Tidak Berikan BPJS Untuk Pekerja

ANGKUTAN: Mobil pengangkut CPO tidak beroperasi karena pabrik PT SAP tak produksi CPO.-foto: firmansyah/koranrb.id-

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akhirnya angkat suara terkait pelanggaran hak pekerja oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Andalan Primatama (SAP). Sebanyak 106 pekerja perusahaan yang menggelar aksi mogok belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, karena BPJS Kesehatan yang dijanjikan pihak manajemen tak kunjung direalisasikan.

Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam menghadapi perusahaan yang dinilai tidak patuh pada aturan perundang-undangan tenaga kerja.

Menurutnya, Pemkab akan segera mengkaji dan menerapkan sanksi tegas kepada PT SAP atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

“Pemkab sudah pernah memanggil manajemen PT SAP. Saat itu mereka menyatakan siap mengakomodir tuntutan pekerja untuk didaftarkan BPJS Kesehatan. Tapi sampai hari ini, itu hanya janji manis. Ini jelas bentuk pengingkaran komitmen,” tegas Rahmadi.

Rahmadi menyebutkan, jika sebuah investasi hadir di Mukomuko namun tak mematuhi aturan yang ada, maka Pemkab akan berada di garda terdepan untuk menentangnya. 

BACA JUGA:Polisi Kembangkan Kasus Oknum LSM Tersangka Pemerasan

BACA JUGA:BPN Gaspol Sertifikasi Tanah di Bengkulu, Percepat Layanan, Cegah Konflik Lahan

Rahmadi menyatakan tak segan memberikan efek jera, agar tak ada perusahaan lain yang berani mempermainkan hak pekerja di Mukomuko.

“Kita sangat mendukung investor masuk ke Mukomuko, tapi bukan berarti mereka boleh seenaknya melanggar aturan. Ini soal hak dasar tenaga kerja. Kalau seperti ini dibiarkan, ke depan akan ada PT SAP lainnya yang melakukan pelanggaran yang sama,” jelasnya.

Dukungan terhadap aksi mogok kerja juga datang dari DPRD Mukomuko. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, bahkan menyarankan agar izin operasional PT SAP dibekukan jika perusahaan tetap tak menunjukkan itikad baik. Karena jelas hadir nya perusahaan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan malah seolah menjadikan sapi perah.

“Kami mendukung penuh aksi mogok ini. Sudah berulang kali peringatan disampaikan. Kalau terus begini, lebih baik izinnya dicabut saja,” cetus Frenky.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP, M.Ap. Untuk PT SAP sudah pernah diberikan surat teguran sejak April 2025. Namun, hingga kini, belum ada progres signifikan dari pihak PT SAP.

BACA JUGA:Anggaran Kelurahan Rp4 Miliar di Kabupaten Seluma Dievaluasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan