DPRD dan Pemkab Mukomuko Ultimatum PT SAP Tidak Berikan BPJS Untuk Pekerja
ANGKUTAN: Mobil pengangkut CPO tidak beroperasi karena pabrik PT SAP tak produksi CPO.-foto: firmansyah/koranrb.id-
“Tepatnya pada 7 April 2025, kami sudah layangkan surat resmi agar PT SAP segera menyelesaikan administrasi dan membayarkan iuran BPJS, tapi sampai sekarang, masih nihil,” ucapnya.
Destri menyebutkan bahwa dari total 106 pekerja, hanya 38 yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sisanya, termasuk tenaga harian tetap dan lepas, sama sekali belum memiliki jaminan sosial yang menjadi hak dasar setiap pekerja.
“Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan mediasi sudah kami lakukan, bahkan sidak ke lapangan bersama pihak BPJS juga sudah. Tapi kalau memang tak ada niat baik, kami akan teruskan kasus ini ke DPMPTSP untuk penindakan sanksi perizinan,” tutupnya.
Di sisi lain, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pulp dan Kertas FSPMI PT SAP, Bramoto, menegaskan bahwa mogok kerja akan terus dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Menurutnya, para pekerja sudah terlalu lama diabaikan oleh manajemen perusahaan.
“Kami menuntut hak yang seharusnya sudah kami terima sejak hari pertama bekerja. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hal baru, itu kewajiban perusahaan. Tapi nyatanya sampai sekarang hanya janji,” tegas Bramoto.