Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Buronan 9 Bulan, 'Ninja Sawit' Akhirnya Diciduk Polisi

TUNJUKAN: Jajaran Polsek Sungai Rumbai setelah berhasil mengamankan tersangka EA. IST/RB--

Malam itu, tim Polsek Sungai Rumbai bergerak senyap menuju rumah tersangka.

Sesampainya di lokasi, upaya penangkapan sempat diwarnai aksi adik EA yang mencoba menyamarkan keberadaan kakaknya. Namun, pendekatan persuasif yang dilakukan polisi membuat tersangka akhirnya berhasil diringkus.

BACA JUGA: Pencurian di SMPN 4 Seluma Terungkap, Polisi Ringkus 1 Tersangka

BACA JUGA:SMAN 03 Seluma Masuk Grand Final Olimpiade JKN Nasional

“Kami jalan kaki menuju rumah tersangka. Saat tiba, kami bertemu dengan adiknya. Keluarga sempat berupaya mengamankan tersangka, tapi dengan pendekatan yang humanis, akhirnya tersangka berhasil diringkus,” tutur Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EA bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian sawit dan pernah terjerat perkara narkoba. 

Atas aksinya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian buah sawit dan narkoba,” tegas Freddy.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan penangkapan EA diharapkan mampu mengembalikan rasa aman masyarakat. Selama ini, keberadaan “Ninja Sawit” cukup meresahkan di sejumlah kebun warga.

“Dengan diamankannya tersangka, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Sesuai arahan pimpinan, kami tegaskan bahwa apapun bentuk kejahatan segera laporkan, pasti akan kami tangani dengan cepat. Polri selalu ada untuk rakyat,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan