
PENGARAHAAN: Pasangan yang akan menikah nantinya tidak hanya mendapat pengarahan namun juga harus memiliki sertifikat.
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Untuk menjadi pasangan yang memiliki hubungan yang diakui agama dan negara, mulai September nanti, para calon pengantin (Catin) di Kabupaten Mukomuko wajib memiliki sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (Elsimil). Ini dinyatakan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Mukomuko, Hasrafil, S.Pd.
Langkah ini terangnya, arahan dari pemerintah pusat ke seluruh daerah, termasuk Mukomuko. Untuk mencegah anak gagal tumbuh atau stunting. Karena pencegahan stunting saat ini merupakan program yang harus dilakukan berbagai OPD dan instansi di Mukomuko.
BACA JUGA: Stok Blangko e-KTP Aman
“Jadi aplikasi Elsimil ini merupakan program dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, untuk mencegah stunting. Program ini akan mulai kita terapkan di Mukomuko,” katanya.
Hasrafil menambahkan, program ini bekerjasama dengan instansi lintas sektor, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko. Semua Catin, tiga bulan sebelum pernikahan akan dipandu petugas, untuk mengisi pertanyaan yang ada di aplikasi Elsimil. Ada beberapa variabel yang akan ditanyakan, seperti umur, status gizi, perilaku hidup sehat dan berat badan.