Nota Kosong untuk Mark Up Harga

PERLIHATKAN: JPU Kejari Bengkulu Selatan perlihatkan bukti nota kosong kepada saksi.
BENGKULU, KORANRB.ID – Empat saksi dari penyedia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu (3/3). Dalam sidang lanjutan perkara dugaan dugaan korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Perkara ini mendudukan dua PPTK yakni Endang Sulastri, S.Sos dan Sardian sebagai terdakwa. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH.
Para saksi dari penyedia menerangkan bahwa banyak pembuatan nota palsu yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Ditambah juga adanya kelebihan bayar yang di lakukan kedua terdakwa.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, ASN Yang Digerebek di Hotel Belum Tersangka
Saksi Pemilik Foto Copy, Edwar membeberkan bahwa terpidana Staf Bagian Administrasi Kesra, Nexke Yusita saat berbelanja di tempatnya, banyak meminta nota kosong untuk mark up pembayaran. “Banyak nota kosong yang diminta terdakwa, dibuat harga ketas satu rim Rp 60 ribu padahal harganya Rp 45 ribu,” ungkap Edwar.
Empat penyedia lain juga mengatakan hal yang sama, ada permintaan nota kosong, dan pembuatan harga lebih dalam pembelian yang dilakukan dua tedakwa.
Usai persidangan, JPU Kejari BS, Robinsius Asido Putra Nainggolan, SH, MH mengatakan, dakwaan JPU dikuatkan dari keterangan para saksi penyedia yang dihadirkan dalam persidangan.