Pakai Knalpot Brong, Motor Nginap di Polres

ARGA MAKMUR, KORANRB-ID – Polres Bengkulu Utara mengambil langkah lebih tegas lagi bagi pengendara lalu lintas terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot brong. Polisi akan memperpanjang masa penahanan kendaraan menunggu jadwal persidangan.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, S.IK menjelaskan pihaknya akan memburu dua jenis pelanggaran lalu lintas yakni penggunaan knalpot brong dan pelaku balap liar. “Kedua pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang sangat dikeluhkan masyarakat. Sehingga kita tetap melakukan penindakan dan tilang manual pada pelanggar ini,” ujarnya.
Memasuki bulan kedua melakukan penindakan dua pelanggaran tersebut, Sat Lantas akan mengambil langkah lebih tegas. Setiap motor yang melanggar akan diberikan sanksi dan menjadwalkan masa sidang 3 – 4 bulan ke depan. “Selama waktu menunggu sidang, kendaraan akan kita tahan di Mapolres BU,” tegas Eka.
BACA JUGA: Butuh Rp 72 M Untuk Pilkada