Palsukan 368 Berkas Nasabah, Uang Rp 2,2 M

Abdul Kahar
Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, SH.

KEPAHIANG, KORANRB.ID – RV (35) tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Sehati Makmur Abadi sebesar Rp 2,2 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (25/5).

“Kita lakukan pelimpahan tahap dua, berikut barang bukti yang kita lakukan penyitaan selama proses penyidikan,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous.

BACA JUGA: 29 Mei, SP2D Gaji Ke-13 Sudah Dapat Diajukan

Dikatakannya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, RV melakukan aksinya hanya seorang diri. “Sejauh ini tersangka hanya sendiri,” jelas Fredo.

Dari hasil pelimpahan tahap dua ini, jaksa menemukan ada 368 berkas nasabah yang dipalsukan oleh RV untuk melancarkan aksinya. Dari 368 berkas itu, pinjamannya beragam. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.