Pantau Surganya Barang Bekas dan KW

Untuk peningkatan penegakan hukum, pemerintah dapat memublikasikan terkait data pelabuhan ’’tikus’’ yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal. ’’Selain itu, perlu dibuat data importir nakal,’’ urainya.

Kemudian, yang lebih penting lagi, lanjut Firman, pemerintah juga harus mulai mendata dan memantau pusat-pusat perbelanjaan ’’surganya’’ barang bekas dan KW. ’’Ini juga penting. Setelah barang itu masuk, pemerintah harus mendata pusat perbelanjaan barang bekas dan KW. Ini penting,’’ tegas Firman.(agf/lyn/c12/dio)

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Hirilisasi Industri, Tingkatkan Ekonomi

Read Next

Dana Terserap Mencapai Rp 18,01 Triliun, Jepang-Korea Lirik Sektor Infrastruktur dan Transportasi