KORANRB.ID – Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai non aparatur sipil negara (ASN), satpam, pengemudi, petugas kebersihan atau office boy (ob) dan pramubakti juga bisa menikmati uang lembur dan uang makan lembur tahun 2024.
Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun biaya uang lembur dan uang makan lembur pegawai Non ASN
Uang Lembur Rp 20.000
Uang Makan Lembur Rp 31.000
BACA JUGA: PNS Wajib Tahu! Biaya Uang Makan dan Uang Lembur Tahun 2024, Juga Uang Lauk Polri/TNI
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Uang Lembur Rp 13.000
Uang Makan Lembur Rp 30.000