Pegawai Non ASN, Satpam, Sopir, OB juga Kebagian Uang Lembur dan Makan, Nominal Mengejutkan

Dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 bahwa uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.

“Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” bunyi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Pejabat Terkecil di Bengkulu, Tertinggi Jakarta, Segini Besarannya

Sedangkan uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Nominal biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti tersebut cukup mengejutkan. Karena tidak terlampau jauh dengan satuan biaya uang makan bagi PNS. Begitu juga dengan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp 60.000.