Adapun Satuan Biaya Uang Makan bagi PNS.
a. Golongan I dan II OH Rp35.000
b. Golongan III OH Rp37.000
C. Golongan IV OH Rp41.000
Sedangkan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp 60.000
“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” bunyi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Kades Korupsi Rp 668 Juta, Pendamping Desa Dituntut 18 Bulan Penjara
Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) Amnu Fuady menjelaskan, PMK ini memiliki semangat agar Kementerian dan Lembaga tidak boros menggunakan anggaran. Sekaligus juga untuk memperbaiki kualitas belanja agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan itu terus berusaha untuk memperbaiki kualitas belanja, quality of spending. Nah, instrumennya banyak sekali salah satunya instrumen standar biaya ini,” kata Amnu dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023. (**)