Pelapor Ajukan Permohonan Ulang Pemeriksaan Hakim MK, Besok MKMK Jadwalkan Putusan Etik

Berdasar Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang MK, hakim konstitusi hanya bisa diperiksa polisi apabila mendapat persetujuan presiden dan diperintahkan melalui jaksa agung. Pengecualian berlaku hanya pada kasus tertangkap tangan serta tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Atas dasar itu, Zico menyampaikan surat permintaan izin pada awal Februari lalu. Permintaan tersebut direspons Presiden Jokowi melalui menteri sekretariat negara dalam surat No B-235/MD-1/HK.06.02/03/2023.

Dalam surat itu, presiden memutuskan tidak memberi izin dengan alasan proses etik sudah berjalan. ”Karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud.” Demikian penjelasan Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Dinsos Butuh Fasilitas Tambahan

Read Next

Bentuk BUMMA, Perkuat Ekonomi Masyarakat