Pelapor Ajukan Permohonan Ulang Pemeriksaan Hakim MK, Besok MKMK Jadwalkan Putusan Etik

Zico mengaku kecewa dengan keputusan itu. Bagi dia, alasan istana tidak masuk akal. ”Balasannya pun membingungkan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (18/3).

Menurut dia, alasan istana yang mengaitkan proses pemeriksaan etik di MKMK kurang tepat. Sebab, laporan yang dia layangkan di polda adalah objek pidana untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum. Sementara, proses di MKMK hanyalah mekanisme etik semata. Semestinya, kata Zico, dua proses tersebut bisa berjalan masing-masing.

”Ini dua upaya hukum yang berbeda sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan,” jelasnya.

Dengan alasan itu, Zico berencana menyampaikan surat permohonan ulang. Sembari menunggu proses di MKMK selesai. Pihaknya berharap MKMK bisa memberikan putusan yang adil.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Dinsos Butuh Fasilitas Tambahan

Read Next

Bentuk BUMMA, Perkuat Ekonomi Masyarakat