Pelapor Ajukan Permohonan Ulang Pemeriksaan Hakim MK, Besok MKMK Jadwalkan Putusan Etik
Jika putusan MKMK bisa memberhentikan hakim yang diduga terlibat, kata dia, proses pidana lebih mudah dilakukan. ”Soalnya saya melihatnya, kalau nggak dikasih izin presiden, polisi nunggu pelaku dipecat dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan hasil pemeriksaan direncanakan dibacakan besok (20/3). Hal tersebut sesuai dengan batas masa kerja MKMK. ”Karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023,” ujarnya.