Pemberhentian Massal Tenaga Honorer Batal Dilakukan, Ini Pertimbangannya

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Terkait dengan wacana pemerintah pusat menghapuskan tenaga honorer dipastikan tidak akan terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu Pemerintah pusat merencanakan ASN hanya ada dua, PNS dan PPPK, dengan begitu tenaga honorer yang ada otomatis akan dirumahkan.

BACA JUGA : Hindari Genangan, Dua Truk Adu Kambing, Sopir Alami Patah Kaki

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal , 31 Mei 2022 yang memutuskan untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer Non ASN dengan batasan waktu paling lambat November 2023.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Target PAD Lebong Rp 29,3 Miliar, Hingga Maret Belum Ada Laporan Progresnya

Read Next

Evi Terpilih Jadi Ketua Kakak Genre Provinsi Bengkulu