Pemda Diminta Bahas Ulang Usulan PPPK

Drs. H. Hamka Sabri, M.Si

BENGKULU, KORANRB.ID– Polemik perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota dan provinsi, terkait keterbatasan anggran untuk penggajian. Sehingga pemda tidak bisa mengusulkan formasi PPPK ke pemerintah, sementara PPPK khusus guru dan tenaga kesehatan  masih dibutuhkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, silakan pemda melakukan pembasahan ulang terkait formasi PPPK. Kemudian gubernur dan DPRD serta kabupaten/kota membangun komunikasi, agar formasi PPPK bisa diakomodir sesuai dengan harapan masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin jadi Warga Negara Kehormatan Goesan County Korsel

“Soal PPPK, silakan didiskusikan ulang. Saya saran gubernur dan DPR untuk membangun komunikasi agar formasi PPPK bisa dipenuhi sesui harapan,” katanya saat di Kota Bengkulu.

Kemudian terkait penggajian PPPK melalui anggaran sharing antara pemda dan pemerintah pusat, pihaknya melihat dibeberapa daerah tidak mengusulkan maksimal formasi PPPK karena keterbatasan anggaran. “Kalau anggaran sharing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, beberapa daerah memang ada yang tidak mengusulkan maksimal karena anggaran terbatas,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Pejabat Jangan Gaptek, Wajib Paham IT

Read Next

Kapolda: Hati-Hati Tangani Konflik