Pemilik Usaha Panti Pijat Tak Berizin, Dengar Nih Peringatan Kasatpol PP

Kepala Dinas Satpol PP, Mukomuko Suryanto, S.Pd, M.Si

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mendapati banyak usaha panti pijat yang tak lengkap izinnya.

Parahnya lagi banyak terapis yang belum memiliki izin sertifikasi praktik, maka dari itu pemilik usaha telah diimbau untuk melengkapi izin dan mencari terapis yang memiliki sertifikasi.

BACA JUGA : Siapkan Rp 1,3 Miliar, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Tuntas Tahun Ini

Namun hingga Senin (6/3/2023) belum ada usaha panti pijat yang mengurus perizinan tersebut.

“Ada sekitar lima panti pijat yang kita minta untuk mengurus surat izin, namun sampai belum ada yang urus izinnya,” kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto, S.Pd, M.Si.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Siapkan Rp 1,3 Miliar, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Tuntas Tahun Ini

Read Next

Perbaiki Dampak Bencana, BPBD Kepahiang Ajukan Usulan Anggaran Rp 79 Miliar