Pemilik Usaha Panti Pijat Tak Berizin, Dengar Nih Peringatan Kasatpol PP

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mendapati banyak usaha panti pijat yang tak lengkap izinnya.
Parahnya lagi banyak terapis yang belum memiliki izin sertifikasi praktik, maka dari itu pemilik usaha telah diimbau untuk melengkapi izin dan mencari terapis yang memiliki sertifikasi.
BACA JUGA : Siapkan Rp 1,3 Miliar, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Tuntas Tahun Ini
Namun hingga Senin (6/3/2023) belum ada usaha panti pijat yang mengurus perizinan tersebut.
“Ada sekitar lima panti pijat yang kita minta untuk mengurus surat izin, namun sampai belum ada yang urus izinnya,” kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto, S.Pd, M.Si.