Pemkab Ajukan Banding ke PT TUN

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) memutuskan untuk mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTUN menerima seluruhnya gugatan penggugat Supriyadi selaku eks Cakades Gardu.
Gugatan tersebut mengenai hasil Pilkades Gardu yang digelar Juli 2022 lalu. Putusan tersebut juga memerintahkan Pemkab BU mencabut atau membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Gardu atas nama Reedi Yanto serta membatalkan SK Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Gardu terkait penetapan calon kades terpilih.
Pengacara Pemkab BU, Sugiharto, SH mengatakan Pemkab BU sudah memutuskan akan banding atas putusan tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan dalam persidangan dan tahapan yang dilakukan Pemkab BU dalam pilkades sudah sempurna.
BACA JUGA: 154 Ha Lahan Kebun PT. RAA Tak Berizin
“Kita juga heran mengapa gugatan penggugat dikabulkan sepenuhnya. Namun kita tetap menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya.