CURUP – Pemkab Rejang Lebong melakukan pendataan aset tanah bawah jalan. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto, S.Sos mengatakan setelah dilakukan pendataan, aset tanah bawah jalan tersebut akan dilakukan sertifikasi oleh Pemkab Rejang Lebong. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan konflik yang terjadi di tengah masyarakat, seperti penutupan jalan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum masyarakat dan klaim kepemilikan oleh pihak lain selain Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA: 93 Desa Belum Bisa Ajukan DD
“Jika tidak ada halangan, di tahun ini juga sertifikatnya sudah bisa kita terbitkan. Penerbitan sertifikat aset tanah di bawah jalan ini akan dilakukan terhadap jalan yang statusnya milik Kabupaten Rejang Lebong, sesuai dengan surat keputusan dari Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu,” ungkap Dodi.