
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendesak Pemprov Bengkulu membayar sisa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan III dan triwulan IV tahun 2022 sejumlah Rp 5 miliar. Ini belum termasuk DBH triwulan I tahun 2023 yang juga belum ditransferkan Pemprov ke Pemkab Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S. Sos, MM menegaskan, Pemkab Kepahiang masih menunggu informasi selanjutnya dari Pemprov Bengkulu. Dana Rp 5 miliar tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Kepahiang dalam mendukung realisasi sejumlah program pembangunan. “Kita menunggunya, baik untuk sisa DBH 2022 maupun DBH triwulan I tahun ini,” kata Jono, kemarin (28/2).