ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Saat ini KPU sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan akan menuju Daftar Calon tetap (DCT). Terkait hal tersebut, Pemkab BU menerbitkan surat peringatan pada seluruh ASN.
Sekda BU Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan surat peringatan tersebut berisi penegasan agar ASN tidak terlibat kegiatan politik baik parpol, calon anggota legislatif maupun pilpres.
BACA JUGA: Terganjal Aturan, Penerbangan Bengkulu – Jeddah Ditunda
“Sebenarnya sudah sangat tegas terkait dengan aturan-aturan kepegawaian. Namun kita tegaskan lagi pada seluruh ASN di BU dengan menerbitkan surat peringatan,” ujar Sekda.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN terkait keterlibatan dalam politik tersebut, maka Pemkab BU akan memberikan sanksi tegas pada ASN bersangkutan. Baik secara aturan kepemiluan yang dilakukan oleh Bawaslu maupun meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.