
BENGKULU, KORANRB.ID – Payung hukum pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017, diajukan perubahan oleh Pemkot Bengkulu. Upaya perubahan atas Perda tersebut, telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Pemkot juga mengajukan pembentukan Perda penambahan penyertaan modal Pemkot kepada PT. BPRS Kota Bengkulu. Namun disayangkan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Dilla Anang, enggan membeberkan hal-hal yang jadi poin perubahan Perda tersebut. Termasuk mengenai rancangan besaran penambahan penyertaan modal ke PT. BPRS Kota Bengkulu.
Ia berdalih, Raperda tersebut belum dibahas dan digodok bersama DPRD Kota Bengkulu. Sehingga masih berpotensi besar ada perubahan. Apalagi kedua Raperda itu, belum menjadi paling prioritas untuk diselesaikan secepatnya.
BACA JUGA: Gubernur Diusulkan Jadi Kandidat Pimpinan Muhammadiyah
“Pastinya, dua Raperda itu sudah kita ajukan dan telah masuk dalam Propemperda kita tahun ini,” kata Dilla.
Total ada 18 Raperda yang ditetapkan jadi Propemperda tahun 2023. Dari jumlah itu, sebanyak empat Raperda, merupakan inisiatif DPRD Kota Bengkulu. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekusor narkotika dan bahan adiktif lainnya. Kemudian Raperda tentang perlindungan akses bagi penyandang cacat/disabilitas. Dan Raperda tentang tenaga kerja lokal.