
RAMAI: Kondisi di luar Pasar Panorama yang dipadati pedagang dan pengunjung.
BENGKULU, KORANRB.ID – Surat peringatan untuk pedagang di Pasar Kota Bengkulu sudah mulai dibagikan. Surat bernomor 505/30/UPTD-PSM/2023 dan 790/149/UPTD-PSPN/2023 ditunjukkan ke para pedagang Pasar Minggu dan Pasar Panorama. Surat ini menjelaskan teguran pertama untuk pedagang yang masih berdagang di luar pasar yang akan dikenai ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dengan denda Rp 5 juta. Hal disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Bengkulu, Jasya Arief, SH.
“Surat teguran sudah dilayangkan ke pedagang yang masih berjualan di badan jalan, hari ini sudah dibagikan ke pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan K.Z Abidin II, dan beberapa hari ke depan akan dilanjutkan semua pasar di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Permasalahan pasar di Kota Bengkulu semuanya sama, yakni dalam pasar kosong dan ramai di luar pasar. “Semua akan berikan surat teguran bila melanggar perda yang berlaku, kami memberikan tenggang waktu hingga satu bulan kedepan,” sebutnya.
Penegakan Perda Nomor 3 tahun 2008 juga dilakukan saat pedagang tidak mengindahkan teguran dari Pemerintah Kota Bengkulu. “Dasarnya sudah jelas, dari Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan akan serius diancam dengan hukuman kurungan penjara dan denda” sorotnya.
BACA JUGA: Tuntut Jalan, Elpiji, Listrik, dan Hak Tanah
Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi di Pasar Kota Bengkulu saat dibiarkan, karena saat pedagang berani berjualan di luar, retribusi tidak akan terserap. “Kami mengharapkan pedagang bisa masuk kembali, apalagi di area Jalan K.Z Abidin II, PTM siap menampung pedagang yang ingin masuk dengan biaya gratis,” sebutnya.