KORANRN.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) kemarin melakukan pemusnahan barang bukti.
Yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mayoritas hasil kejahatan yang dibakar tersebut diantaranya narkoba jenis sabu, ganda serta obat yang disalahgunakan pelakunya.
BACA JUGA: Ganti 5 Pejabat Plt Tunggu KASN
Termasuk juga barang-barang terkait kasus pencurian seperti senapan angin, benda tajam dan alat kejahatan lainnya.
Pemusnahan dihadiri oleh Kajari, Ketua PN Arga Makmur, Kadis Kesehatan dan perwakilan Polres BU.
Kajari Pradhana Probo S, SE, SH, MH menuturkan jika kemarin dilakukan pemusnakan barang bukti yang merupakan hasil putusan persidangan terhitung 1 Januari hingga pekan lalu. Pemusnahan juga sesuai amar putusan majelis hakim.