Pencuri Kopi Diamankan Polisi Usai Viral di Facebook, Ternyata Residivis

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (8/3) mengamankan pelaku pencurian kopi basah seberat 60 Kilogram yang sempat viral di media sosial (medsos).
Pelaku berinisial RR (21) diamankan di rumahnya di Desa Taba Santing Kecamatan Tebat Karai. Identitas RR terbongkar saat CCTV yang merekam aksinya, tersebar di Facebook .
Dalam rekaman CCTV yang berdurasi 1 menit 41 detik itu, memperlihatkan seorang pemuda yang sedang membawa kopi dengan sepeda motor keluar dari salah satu gang, yang berada di kawasan Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA : Tingkatkan Layanan Keagamaan dan Kualitas Kehidupan Beragama
“Berbekal dari CCTV yang viral itu, kami berhasil mendapatkan identitas pelaku dan Rabu (8/3) langsung kami amankan,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Ipda Fredo Ramous, Kamis (9/3).