
SELUMA, KORANRB.ID – Keberadaan PT. Tambak Maju Sumur (TMS) yang bergerak di bidang tambak udang dan berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras diketahui hingga saat ini masih tidak jelas terkait perizinannya kepada Pemda Seluma.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi yang mengungkapkan bahwa selama 7 tahun beroperasi, hingga saat ini belum ada kelengkapannya dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)
BACA JUGA :Pemkab Seluma dan Kodim MoU Karya Bakti Pembangunan Jalan Rp 2 Miliar
Jadi kalau memang ini milik perusahan, maka wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), namun hingga tujuh tahun ini PT. MTS beroperasi tanpa adanya HGU dan HGB,”ungkap Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Koorditor Produksi PT MTS, Muhammad Ridwan membenarkan jika belum mengantongi HGU.