Penggeledahan Rumah Gusril dari Hasil Pengembangan

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH

BENGKULU, KORANRB.ID – Satu pucuk senjata api yang belum diketahui jenisnya, ditemukan tim gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, pada Selasa (28/2) lalu di rumah mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang berada di RT 20 RW 06 Perumahan Kemiling Permai, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Polisi juga turut mengamankan, CCTv dan handphone dari rumah Gusril.

Terkait dasar penggeledahan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, mengatakan, merupakan tindak lanjut dari pengembangan yang dilakuakn kepolisian, atas temuan senjata api ilegal di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.

“Itukan terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil dari pengembangan dari penangkapan kita yang di Kaur,” jelas Kapolda, Senin (6/3).

BACA JUGA: Tiga Saksi Blak-blakan, Sebut Semua Dewan Terima Anggaran BBM

Diketahui, dari tersangka pembuat senjata api (senpi) yang ditangkap di Kaur tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman serta pengembangan. Hingga sejumlah senpi ilegal mengarah kemana-mana, termasuk juga ke mantan ajudan Gusril.

“Tersangka itu kan membuat senpi, itu setelah dikembangkan kan kemana-mana, ada si A, si B, si C, termasuk ajudannya mantan Bupati Kaur, PNS ya,” ungkap Kapolda.

Lebih jelas, Kapolda menerangkan, dari hasil berita acara pemeriksaan ada satu buah senjata api yang menurut hasil pemeriksaan berita acara mengarah ke rumah Gusril.

“Di sana ditemukan banyak sekali selongsong-selongsong peluru tajam, ada semua sana,” ungkap Kapolda.

Namun demikian disebutkan Kapolda, pengembangan hingga penggeledahan dilakukan, tak lepas dari upaya pengamanan menjelang Pemilu Pilkada 2024 mendatang.

“Pengamanan tahapan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Bengkulu ini jangan sampai ada gangguan-gangguan,” kata Kapolda.

“Yang jelas kita dalam rangka terutama pengamanan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Bengkulu ini, jangan sampai ada gangguan-gangguan,” sebut Kapolda.

Kapolda juga menyinggung agar peristiwa yang dialami, bakal calon (balon) DPD RI, Rahiman Dani tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap bakal calon DPD RI pak Rahiman Dani janga sampai terulang kembali,” kata Kapolda.

Tak mesti terkait senpi kata Kapolda, apapun hal yang dianggap mengganggu keamanan di Provinsi Bengkulu, akan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

“Semua senpi atau apa yang berkeliaran di provinsi Bengkulu ini harus kita bersihkan, nanti terkait hasil pengembangan, yang penting aman dulu,” tutup Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, dari keterangan Ketua RT 20, Andri yang ikut menyaksikan penggeledahan di lokasi yang berlangsung kurang lebih enam jam, tim gabungan mengamankan senjata api, CCTv, dan handphone.

“Penggeledahan diketahui terkait senjata api, mulainya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, yang diamankan ada senjatanya api, CCTv, dan Hp,” ungkap Andri.

Di lokasi sendiri tampak terparkir kendaraan tim Inafis Polda Bengkulu, saat penggeledahan kata Andri, dirumah itu juga disaksikan langsung oleh mantan Bupati Kaur, Gusril.  “Ada mantan Bupati Gusril juga saat digeledah, saya ikut menyaksikan juga,” terang Andri.

Namun demikian kata Andri, senjata api yang diamankan tersebut sudah ada izinnya. “Satu pucuk senpi yang sudah ada surat izinnya, terkait mengapa diamankan kita belum mengetahui secara jelas” kata Andri.(jam)

 

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

190 Pelajar Bersaing

Read Next

Kontrak Diputus, Jalan Hanya Dibangun 1 Km