CURUP, KORANRB.ID – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan areal Gedung Olahraga (GOR) Curup akan dipungut biaya sewa sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini Pemkab bersama DPRD Rejang Lebong tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Novrianto, MM, saat ini ada 29 Perda yang tengah dileburkan menjadi 1 Perda (Omnibus Law) oleh Pemkab dan DPRD Rejang Lebong, dimana salah satu pasalnya adalah terkait dengan pengelolaan lahan atau aset daerah, yang mana salah satunya adalah sarana olahraga termasuk GOR Curup.
BACA JUGA: Bisa Tersangka Massal, Estimasi KN RSUD Mukomuko Miliaran
“Harapan kita nanti ketika Perda itu sudah disahkan, maka akan ada pasal-pasal yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah yang dikelola oleh pihak ketiga, dalam bentuknya nanti MoU bersama Pemkab Rejang Lebong maupun Dispora Kabupaten Rejang Lebong. Ketika pengelolaan sudah diserahkan oleh pihak ketiga, maka tinggal pihak ketiga yang memanfaatkan seluruh aset tersebut untuk bisa memberikan sumbangsih PAD,” jelas Novrianto.
Capaian yang ingin diharapkan Pemkab Rejang Lebong atas sistem swastanisasi ini adalah prosedur, tata kelola dan mekanisme perawatan dari fasilitas milik daerah tersebut akan jauh lebih sederhana dibandingkan saat dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).