Perbup Terbaru Bolehkan ASN Fungsional Pjs Kades

REKO HARYANTO

TUBEI, KORANRB.ID – Kritik masyarakat soal pengangkatan 13 pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) dari kalangan ASN fungsional, tidak ditanggapi Pemkab Lebong. Soalnya dalam regulasi terbaru, tidak ada larangan pengangkatan Pjs kades untuk ASN berstatus tenaga aktif pendidikan maupun kesehatan.

”Dalam Perbup (peraturan bupati, red) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa tidak ada larangan bagi ASN fungsional menjabat Pjs kades sebagaimana regulasi lama Perbup Nomor 29 Tahun 2016,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA: Jalan Sinar Banten Hancur dan Berlubang

Diterangkannya, ASN yang diangkat Pjs kades merupakan usulan dari pihak kecamatan. Hal itu sesuai mekanisme pengangkatan Pjs kades sebagaimana diatur Perbup Pilkades. Dinas PMD hanya berkewajiban menindaklanjuti usulan para camat untuk diteruskan ke bupati.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Ada Yang Sejak SD Lukai Diri, Siapkan Psikolog

Read Next

Kepahiang Kirim Perwakilan Seleksi Paskibraka Nasional