
BENTENG, KORANRB.ID – Keluhan ternak yang berkeliaran bebas di tempat umum dan jalan raya sering disampaikan masyarakat. Selain membahayakan pengendara, banyak warga yang merugi karena ternak seperti sapi, kerbau maupun kambing kerap merusak usaha, perkebunan maupun sawah milik warga.
Menyikapi hal ini, Polres Benteng bersama Pemkab Benteng menggelar focus group discussion (FGD) terkait pemecahan masalah ternak dalam rangka menciptakan harkamtibmas di Kabupaten Benteng. Dalam kesempatan ini juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan perda hewan ternak kepada 142 kades.
Kepala Satpol PP Benteng, Supawan Said mengatakan, sejak disahkan pada tahun 2013, perda hewan ternak belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Kesempatan awal ini Satpol PP menyampaikan dan mensosialisasikan perda tersebut kepada seluruh kades.
BACA JUGA:
“Ke depan kita akan persuasif melaksanakan sosialisasi perda ini ke setiap kecamatan. Jika sosialisasi sudah dilaksanakan, kami berharap semua warga yang memiliki ternak bisa lebih tertib,” ujarnya.