Perkara Korupsi Dana Kesra BS, Ahli Tegaskan KN Rp 319 Juta

Lubis/rb
SIDANG: Saksi ahli BPKP hadir dalam perkara dugaan korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat (10/3).

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Parluhutan Sinaga, SE menegaskan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 yang mendudukan dua PPTK yakni Endang Sulastri, S.Sos dan Sardian mencapai Rp 314 juta.

Sidang beragendakan keterangan saksi ahli BPKP ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu, Jumat (10/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan hadirkan saksi ahli BPKP dalam persidangan untuk menjelaskan temua tim ahli keuangan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan diungkapkan ahli BPKP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Bengkulu Nomor : SR-0337/PW06/5/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Iskandar Novianto, Wakil Penanggung Jawab, Parluhutan Sinaga, Pengendali Teknis, Untung Widodo, Ketua Tim,  Elibet Sirait, Anggota Tim, Ricko Pratama.

BACA JUGA: Permainan di Dikbud BU, Terima Fee Atas Perintah 

Realisasi pengeluaran berdasarkan SP2D Rp 2.247.928.700, dikurangi realisasi pengeluaran yang didukung dengan bukti benar Rp 1.898.683.400, dan realisasi pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang benar Rp 349.245.300, kemudian dikurangi pajak yang telah di setor Rp 30.005.500.

“Dalam pengelolaan, penggunaan dana anggaran pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya mengakibatkan kerugian keuangan negara, Rp 319.239.800,” sebut Parluhutan.

Lebih rinci kerugian keuangan negara secara umum yang menjerat dua terdakwa bersama terpidana Drs. Heriyadi Bin dan Nexke Yusita, SE, dijelaskan dari pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp 3.653.000, peningkatan kualitas sdm kesejahteraan sosial masyarakat Rp 28.431.300, peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa Rp 11.916.500, penyelenggaraan dialog kebudayaan Rp 3.684.000, pembinaan usaha kesehatan sekolah (UKS) Rp 17.877.000, peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama Rp 27.834.500, fasilitas dan pembinaan lembaga keagamaan dan tempat ibadah Rp 196.628.300, fasilitas dan pembinaan lembaga keagamaan dan tempat ibadah Rp 11.230.500, dan pentas seni dan budaya festival, lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan Rp 47.990.200.

“Bahwa rincian dan jumlah total Kerugian Keuangan Negara tersebut sebelum dikurangi pajak yang telah disetor ke Negara Rp 30 juta,” sampai Parluhutan.

Sedangkan rincian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh terdakwa Endang Sulastri, yang ditunjuk sebagai PPTK untuk beberapa kegiatan sebesar Rp 44.000.800.

Usai persidangan, JPU Kejari BS, Robinsius Asido Putra Nainggolan mengungkapkan, apa yang disampaikan ahli dalam persidangan, mendukung dakwaan JPU sebelumnya, bahwa kembali ditegaskan ahli BPKP Bengkulu, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015, sejumlah Rp 319 juta, yang terungkap dari banyaknya banyaknya nota kosong/fiktif dan markup (kelebihan bayar, red) dari sejumlah kegiatan yang dilakukan para terdakwa.

“Intinya kerugian negara sebesar Rp 319 juta, sesuai dengan LHP BPKP terkait penghitungan kerugian negara di perkara Kesra,” singkat Asido.(jam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Posyandu Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak

Read Next

FERNANDES TELAH KEMBALI