Perppu Cipta Kerja Dorong Investasi

JAKARTA, KORANRB.ID – Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelum dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah menghasilkan beberapa pencapaian. Salah satunya berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.
“Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespons positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan,” kata Nindyo dalam webinar, kemarin (4/3).
BACA JUGA:
Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. The Organization for Economic Cooperation and Development dalam publikasi yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga.