BENGKULU, KORANRB.ID – Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu belum memastikan, apakah akan ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) atau tidak, terkait rencana realisasi ganti rugi tanam tumbuh dalam rangka pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Provinsi Bengkulu. Sebab masih menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
‘Sebelumnya memang ada kemungkinan revisi Pergub soal ganti rugi tanam tumbuh lahan untuk pembangunan SUTT. Tapi ini menunggu usulan dari OPD teknis dulu. Jadi belum pasti atau tergantung nanti bagaimana hasil kajian dari dinas teknis,” terang Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, kemarin.
Dijelaskan Hendri, sebelumnya dari hasil rapat bersama PLN, ada perbedaan terkait harga ganti rugi tanam tumbuh. Dimana PLN menilai untuk ganti rugi tanam tumbuh, khususnya untuk tanaman menghasilkan, hanya sebesar Rp 400 ribu.
BACA JUGA: Awal Tahun Setoran Pajak Capai Rp 182,2 Miliar
‘’Hal tersebut berbeda dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2022 yang nilainya untuk tanaman menghasilkan ganti ruginya hanya Rp 86.239 ribu,’’ jelas Hendri.
Dirincikan Hendri, nilai Rp 400 ribu tersebut sama dengan yang diatur pada Pergub lama. Dimana secara rinciannya, masing-masing untuk ganti rugi baru tanam Rp 100 ribu, belum menghasilkan Rp 200 ribu dan tanaman menghasil sebesar Rp 400 ribu.
‘’Sedangkan dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2022, untuk tanaman baru nilai ganti rugi sebesar Rp 65 ribu, tanaman belum menghasilkan Rp 63 ribu, tanaman menghasilkan Rp 86 ribu dan tanaman tua Rp 56 ribu. Dengan batasan populasi maksimal sebanyak 2.500 batang/hektar,’’ kata Hendri.