Perubahan Status Kawasan Belum Miliki SK Menteri

FIRMAN/RB
WISATA: Pantai Pandan Wangi yang berada di CA Mukomuko I yang statusnya akan berubah menjadi TWA.

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu  memastikan, hingga sekarang belum ada putusan melekat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, soal perubahan fungsi Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) hutan pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Mukomuko. Kepastian tersebut disampaikan Kasi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Bengkulu, Said Jauhari.

Ia membenarkan usulan perubahan fungsi kawasan konservasi CA menjadi TWA telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko ke KLHK. Namun putusan dari Menteri LHK soal perubahan fungsi, hingga kini belum ada. Sehingga hutan pantai yang ada di wilayah itu masih tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi CA. Baik itu kawasan konservasi CA Air Rami II luasnya mencapai sekitar 39 hektar, dan CA Mukomuko I serta CA Mukomuko II yang luasnya mencapai sekitar 300 hektar.

BACA JUGA: Pangkas Biaya Perawatan, Petani Jagung Lubuk Pinang Panen Lebih Awal

“Ratusan hektar hutan pantai CA itu, sebagian memang sudah dimanfaatkan untuk lokasi obyek wisata. Namun kami dari BKSDA tidak akan pernah mengeluarkan izin pemanfaatan karena belum ada SK Menteri LHK soal perubahan fungsi CA ke TWA. Meski kita juga tahu, perubahan fungsi CA ke TWA sudah diusulkan Pemkab Mukomuko,” tegas Said.

Said menjelaskan, jika nanti usulan perubahan fungsi CA ke TWA tersebut disetujui oleh Menteri LHK. Maka fungsi TWA tidak serta merta bisa langsung dibangun atau dimanfaatkan oleh Pemkab Mukomuko, atau oknum warga untuk pembangunan pengembangan fasilitas wisata pantai. Pengembangan TWA untuk lokasi obyek wisata harus sesuai ketentuan kawasan konservasi yang masuk dalam naungan kerja BKSDA Bengkulu.

“Kawasan TWA tidak bisa langsung dibangun fasilitas wisata sebelum ada izin dari KLHK. Sebab kawasan TWA merupakan kawasan konservasi yang kewenangan pengelolaannya di bawah BKSDA Bengkulu,” ujarnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Sektor Pariwisata Terancam Tidak Masuk RPJPD

Read Next

Perangkap Harimau Dipasang, Masih Kosong