
SAMPAIKAN: Tim Penasihat Hukum Gusril Pausi dari Elza Syarief Law Firm menyampaikan beberapa klarifikasi terkait penggeledahan di rumah Gusril.
BENGKULU, KORANRB.ID – Menanggapi penggeledahan yang dilakukan personel gabungan Polda Begkulu dan Polresta Bengkulu di rumah mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (28/2) lalu. Gusril Pausi melalui tim penasihat hukumnya dari Elza Syarief Law Firm menyampaikan klarifikasi.
Penasihat Hukum (PH) Gusril Pausi, M. Oryzha Al Ghazali, SH, MKn menerangkan bahwa pengeledahan tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa penembakan Bakal Calon (Balon) DPD RI, Rahiman Dani di yang terjadi di Gang Kinal Baru pada Januari lalu.
“Penggeledahan itu bukan terkait dampak dari adanya peristiwa penembakan, tetapi penggeledahan itu terkait pengembangan senjata api (senpi) ilegal,” jelas Oryzha.
Lebih lanjut Oryzha menyebutkan, sebelum digeledahnya rumah Gusril di tanggal 28, ada senpi yang lebih dahulu diserahkan Gusril pada tanggal 8 Februari ke Polda Bengkulu.
“Ada yang duluan telah diserahkan pada 8 Februari, nah yang tanggal 28 Februari itu pistol peluru karet,” ungkap Oryzha.
BACA JUGA: Penggeledahan Rumah Gusril dari Hasil Pengembangan
Baik senpi yang diserahkan maupun yang disita usai penggeladahan, diketahui saat ini masih dalam pendalaman ahli balistik. “Masih diuji balistik kalau informasi terakhir yang kita terima,” imbuhnya.