
BENGKULU, KORANRB.ID – Adik Wali Kota Bengkulu, FH terlapor dalam dugaan kasus penipuan online modus janji honorer kembali melanjutkan pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Panggilan klarifikasi kepada FH Senin lalu, memang tertunda, dari permintaan FH sendiri melampirkan surat pernyataan akan datang kembali diklarifikasi Kamis (25/5).
Namun FH tidak sendiri saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. FH didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, yakni Anastasia Pase.
Saat datang FH mengenakan kemeja biru, topi biru, dan celana cokelat, sampai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung memasuki ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Anastasia Pase mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Apabila kasus ini terus berlanjut di penyidikan Polda Bengkulu. “Kemungkinan besar kalau masih terus berlanjut, dengan mengalihkan masalah pokoknya, dari dugaan penipuan lari ke media sosial dan itu tidak terbukti, maka kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor maupun terhadap penyidik,” ungkap Anastasia.
Mengenai dugaan penipuan yang dilakukan kliennya pun di bantah Anastasia, lantaran uang Rp 20 juta sudah di kembalikan kepada pelapor. “Full Rp 20 juta tanpa potongan,” imbuhnya
Terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dokumen juga yang dikatakan penyidik termuat dalam Undang-Undang (UU) ITE Pasal 28 ayat (1) Anastasia mengatakan dokumen yang dimaksud tidak pernah diberikan kliennya kepada ME, tapi diakui oleh ME. Menurutnya diberikan kepada ME, adalah contoh format SK.
“Itu bisa dikonfirmasi langsung kepada ME besok (hari ini, red) karena ME akan diklarifikasi ulang mengenai itu,” katanya.
BACA JUGA: Sekda Ditanya Soal Penganggaran BTT, Kepala Pelaksana BPBD Diperiksa 12
Menurutnya rangkaian penyebaran informasi mengenai adanya pembukaan honorer yang dituduhkan kepada kliennya, tidak bisa dijelaskan penyidik. Anastasia pun membeberkan awal mula kuasa yang ia terima dari FH, lantaran pada pemeriksaan atau klarifikasi pertama FH merasa tertekan, bahkan merasa diintimidasi.
“Kami harap penyidik membuka terang benderang fakta yang ada. Ini dumas, dan antara pelapor dan terlapor sudah tidak ada masalah lagi,” kata Anastiasia.