KORANRB.ID– Nama baik pondok pesantren (Ponpes) tercoreng. Ini akibat ulah 2 pimpinan ponpes yang mencabuli puluhan santriwatinya. Kedua pimpinan ponpes tersebut berinisial LM (43) dan HS (50). Kedua pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santrinya selama tahun 2023.
Kasus asusila itu terjadi di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA RI, Nahar mengatakan tiga dari jumlah korban santriwati tersebut telah membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Terima Uang dari Kades Rp 3 Juta, Terseret Korupsi Rp 668 Juta
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
Nahar menjelaskan, kasus ini bermula dengan bermodus “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. “Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” ujarnya.