PN Tangani 21 Perkara Pidum

BENTENG, KORANRB.ID – Sidang sejumlah perkara sudah dilaksanakan langsung di Kabupaten Benteng. Pemkab Benteng menyediakan rumah sidang sementara untuk Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur untuk menggelar sidang di Benteng.
Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto, SH mengatakan kemarin (1/3) dilaksanakan sidang perkara pidana umum (pidum) di rumah sidang sementara. Pelaksanaan sidang digelar secara bergantian. Ada 21 perkara yang sidangkan kemarin.
“Ada 21 perkara pidana umum yang kita sidangkan, yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penganiayaan hingga narkoba. Agenda sidang dilaksanakan juga berbeda-beda, baik itu pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang tuntutan hingga sidang pembacaan dakwaan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Jaksa Geledah Kantor Bappeda Bengkulu Tengah, Amankan Beberapa Berkas Penting
Ia berharap Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembentukan PN Benteng bisa segera terbit, sehingga ke depan sidang bisa dilaksanakan di Kabupaten Benteng. Ia mendapatn informasi kalau Kepres sudah terbit, maka gedung aset milik PN Arga Makmur yang berada di Kecamatan Taba Penanjung akan dijadikan lokasi sidang sembari pembangunan gedung PN Kabupaten Benteng diproses.