PNS Wajib Tahu! Biaya Uang Makan dan Uang Lembur Tahun 2024, Juga Uang Lauk Polri/TNI

KORANRB.ID – Ini informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan satuan biaya uang makan bagi PNS tahun 2024.

Termasuk uang lauk pauk bagi anggota Polri dan TNI. Setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Adapun Satuan Biaya Uang Makan bagi PNS.
a. Golongan I dan II OH Rp35.000
b. Golongan III OH Rp37.000
C. Golongan IV OH Rp41.000

BACA JUGA: Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Pejabat Terkecil di Bengkulu, Tertinggi Jakarta, Segini Besarannya

Sedangkan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp 60.000

“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” bunyi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.