Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 juga menyebut uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam
bulan berkenaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 juga diatur satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS.
Adapun Uang Lembur
a. Golongan I OJ Rp18.000
b. Golongan II OJ Rp24.000
c. Golongan III OJ Rp30.000
d. Golongan IV OJ Rp36.000
Uang Makan Lembur
a. Golongan I dan II OH Rp35.000
b. Golongan III OH Rp37.000
C. Golongan IV OH Rp41.000