“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” bunyi point 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. (**)