Polisi Incar Truk ODOL

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara (BU) mulai melakukan penindakan lalu lintas dengan sasaran truk angkutan Over Dimensi Over Loading (ODOL) atau mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Bahkan terhitung 1 Maret lalu, sudah ada 30 truk yang dikenakan sanksi tilang.
Sasaran utama kepolisian diantaranya truk angkutan batu bara (BB). Sasaaran lainnya mobil truk dengan modifikasi bak angkutan hingga menyebabkan over load atau over tonase melebihi kemampuan kendaraan. Sehingga seluruh kendaraan angkutan yang melakukan pelanggaran ODOL akan ditindak. Termasuk kendaraan angkutan sembako.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Rusak, Kapan Diperbaiki?
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, S.IK mengatakan Sat Lantas akan melakukan penindakan pada kendaraan ODOL sebab sangat rentan terlibat kecelakaan.