Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

TIDAK AKTIF: Sejumlah warga mendapati status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tidak aktif sejak 1 Februari 2026.--

KORANRB.ID - Pergantian data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai berdampak ke lapangan. 

Sejumlah warga mendapati status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tidak aktif sejak 1 Februari 2026, meski sebelumnya masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Penonaktifan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar pembaruan data peserta PBI JK secara nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan perubahan itu tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK.

BACA JUGA:Gas Mulai Langka, Disperindagkop UKM Rejang Lebong Bakal Sidak Jelang Ramadan

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Fikri Minta Kepala OPD Langsung Paparkan Persiapan Pembangunan

Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru berdasarkan pembaruan data Kementerian Sosial.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky pada Rabu, 4 Februari 2026.

Di Bengkulu, perubahan ini memunculkan kekhawatiran warga yang selama ini bergantung pada JKN untuk berobat. Terutama mereka yang rutin menjalani pengobatan lanjutan atau penyakit kronis.

Rizzky menyebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Ada tiga kriteria yang menjadi dasar pengajuan ulang.

Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

BACA JUGA:Kombes Pol Rahmad Hidayat Jabat Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Jafar Sidiq Irwasda

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, OPD Satpol PP dan Damkar Dipisah

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan