Protes Aturan Pemotongan Upah Buruh 25 Persen

JAKARTA, KORANRB.ID – Sikap serikat pekerja/buruh masih konsisten menolak Permenaker 5/2023. Sejumlah langkah tengah disiapkan sebagai bentuk perlawanan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh/pekerja akan menempuh jalur hukum untuk menyatakan perlawanannya. Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Selain itu, KSPI akan mengajukan judicial review (JR). Sebab, Permenaker 5/2023 dinilai bertentangan dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal juga berencana melakukan kampanye hingga level internasional untuk mendorong pembatalan kebijakan tersebut.
Dia yang tengah berada di Jenewa untuk mengikuti sidang ILO telah melaporkan pemotongan upah tersebut ke ILO. Menurut dia, pemotongan upah itu mirip rentenir.
’’Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen, kejamnya melampaui pinjol (pinjaman online, Red),’’ tuturnya.
BACA JUGA: Benang Kusut Uang Jaga Malam RSUD Curup
Langkah lainnya, KSPI bersama Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja/buruh lainnya bakal melakukan aksi besar-besaran ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Agenda aksi yang dijadwalkan pada Selasa (21/3) itu bertujuan mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker 5/2023.